
PEMILIHAN Umum (pemilu) 2009 yang akan berlangsung diprediksikan akan lebih semarak dibanding pemilu-pemilu sebelumnya. Ada beberapa indikator yang memperkuat asumsi ini. Faktor pertama adalah masa kampanye yang disediakan lebih panjang dari masa kampanye pemilu-pemilu sebelumnya. Faktor kedua, karena jumlah partai politik (parpol) yang berjumlah 38 atau meningkat 12 parpol dibandingkan pemilu 2004. Jumlah ini masih dianggap banyak meski tidak sebanyak peserta Pemilu 1999 yang mencapai 48 parpol. Masa kampanye yang terbentang sejak 6 Juli 2008 hingga minggu tenang menjelang "hari pencontrengan", 9 April 2009, dinilai mempunyai sisi negatif maupun positif. Waktu yang panjang ini dinilai positif ketika masyarakat menggunakannya secara efektif untuk menilai figur parpol dan calon legislatif (caleg) yang akan menjadi wakil mereka di Senayan. Kesalahan dalam memilih calon tentu bisa diminimalisasi. Sebaliknya, mereka yang menilai negatif lamanya kampanye biasanya mengajukan argumen pemborosan. Alasan lain yang dikemukakan adalah hanya parpol yang bermodal kuat yang diuntungkan dengan panjangnya masa kampanye. Parpol dengan dana "Senin-Kamis"-umumnya didominasi parpol-parpol kecil-akan kehabisan "bensin" sebelum masa kampanye berakhir.
Lamanya masa kampanye bagi pengawas pemilu bukanlah masalah besar. Belajar pada pemilu-pemilu sebelumnya, pelanggaran tidak pernah absen selama masa kampanye (omnipresent). Panwaslu dengan dukungan partisipasi masyarakat selalu dapat melakukan pengawasan terhadap setiap penyimpangan yang dilakukan parpol. Jika panwaslu dapat menganalisis dan membaca tren pelanggaran, maka pengawas dapat mencegah segala bentuk pelanggaran dan tindak pidana pemilu.
Dari sejumlah tren pengawasan pada pemilu-pemilu yang telah lewat bentuk pengawasan harus lebih terkonsentrasi pada kampanye parpol yang tidak pada tempatnya. Contohnya ketika rapat terbuka belum diizinkan, parpol berupaya dengan segala cara melakukan pengerahan massa. Lihat saja malam takbiran, 1 Syawal lalu, larangan pawai takbir keliling yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI tidak efektif. Penyimpangan lain yang dengan kasatmata mudah terlihat adalah pemasangan alat peraga di tempat terlarang. KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan SK No 10 mengenai 25 titik daerah terlarang pemasangan alat peraga. Umumnya adalah jalan-jalan nasional dan jalan provinsi. Alhasil larangan ini kurang memiliki arti karena hampir semua parpol seenaknya menaruh alat peraga di lokasi terlarang.
Penyimpangan lain yang kadang luput dari pengawasan adalah parpol tidak melakukan kampanye atau minim kampanye. Tidak melakukan kampanye dapat dikategorikan sebagai penyimpangan. Kampanye bukan hanya hak, tetapi kewajiban parpol untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Dalam pasal 10 poin (2) UU No 2/2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa fungsi parpol itu untuk meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Parpol juga berkewajiban memperjuangkan cita-cita parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kampanye tentunya digunakan agar tujuan parpol yang telah tertuang dalam UU tersebut dapat terwujud. Kampanye selain sebagai hak parpol untuk mencari calon pemilih, juga merupakan kewajiban sebagaimana yang disebutkan di atas. Terkait dengan cita-cita parpol, tentu parpol mempunyai ideologi yang harus selalu diperjuangkan sepanjang tidak bertentangan dengan ideologi bangsa. Dengan fungsi ini parpol tidak hanya berjuang mencari suara mengambang (swing voters) potensial dengan hanya mengandalkan citra semata, apalagi hanya mengandalkan figur ketua umum dan artis. Parpol seyogianya menjadi sarana pembelajaran politik: mengikat calon pemilih dengan ideologi yang telah ditetapkan parpol. Parpol yang belum terlihat aksinya layak untuk dipertanyakan keseriusannya dalam mengikuti pemilu mendatang. Jangan-jangan terjadi kesalahan dalam proses verifikasi, sehingga parpol-parpol tersebut bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2009. Proses verifikasi parpol dilakukan tanpa pengawasan panwaslu, karena panwaslu saat itu masih belum terbentuk. Padahal sebelum proses verifikasi parpol dilakukan, panwaslu sudah harus dibentuk untuk melakukan pengawasan. Dalam UU/2008 tentang Pemilu Pasal 18 poin (1) disebutkan bahwa Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwaslu mengawasi pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU hingga tingkat kabupaten/kota. Ketidakhadiran Bawaslu dan panwaslu tentu cukup menyulitkan karena tidak bisa melihat proses verifikasi yang memungkinkan untuk menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU sehingga dapat merugikan atau menguntungkan parpol calon peserta pemilu. Salah satu hal yang sangat riskan adalah jumlah anggota dan pengurus, seperti persyaratan dalam Pasal 8 UU No 2/2008 berkaitan dengan persyaratan verifikasi partai politik. Pada ayat 1 butir e persyaratan 1. 000 orang dari 1/1000 orang dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai yang menjadi permasalahan. Panwaslu belum hadir saat itu, sehingga potensi untuk tidak memenuhi syarat, tetapi diloloskan KPU dapat terjadi. Ini yang menyebabkan munculnya partai gurem yang sebenarnya tidak mempunyai potensi untuk melaksanakan fungsinya sebagai parpol.
Mendirikan parpol tidak hanya sebagai hak, namun juga terikat dengan kewajiban yang harus dilakukan, apalagi parpol sudah disahkan untuk ikut pemilu. Parpol didirikan bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan sebagai alat untuk politik "dagang sapi" pemilihan umum. Sebagaimana diketahui, parpol selama Memerhatikan mempunyai basis massa dapat saja mengklaim dukungan rakyat. Persyaratan jumlah dukungan terhadap partai politik dapat menjadi bargaining position dalam Pemilu 2009. Kemungkinan ini pantas diwaspadai, apalagi untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada UU Pemilihan Presiden mendatang mengikutsertakan jumlah suara yang tidak mempunyai kursi di DPR. Dengan begitu, mungkin saja parpol yang mempunyai suara kecil dan tidak berperan dalam proses pendidikan politik pun bisa "bermain" atau "memperdagangkan" suara yang telah diperoleh. Maka partai yang hanya bermodal terdaftar sebagai peserta pemilu bisa "bermain" mengambil kesempatan dengan "menjual" suara. Akhirnya mereka bisa minta "kompensasi" politik lain. Padahal mereka tidak memberi sumbangan dalam membangun etika dan budaya politik, salah satunya dengan kampanye. Karena itu masyarakat harus kritis, tidak hanya pada partai yang melakukan kampanye yang melebihi porsi, tapi juga pada partai yang tidak pernah berusaha sama sekali untuk menyampaikan visi dan misi parpol dalam kampanye. Jika parpol mau menepis anggapan buruk itu, masih banyak waktu untuk perbaikan. (*)
Sumber : pemilu. okezone. com
23 Februari 2009
Menilik Kampanye Partai Politik
Label: Politik, Umum 0 komentar
21 Februari 2009
Berbeda dalam Persatuan


Bersatu kita teguh, Bercerai kita runtuh (Bukan kawin lagi lho ya..). Itulah semboyan persatuan kita. Ada lagi ungkapan "Perbedaan adalah rahmat". Ungkapan terakhir inilah yang sering kita dengar saat menghadapi suatu perselisihan pendapat. Namun dalam koridor mana perbedaan itu menjadi rahmat? Apakan dalam setiap masalah? Lantas bisakah kita menjadi ummat yang “satu” namun selalu diiringi perbedaan?
PERSATUAN
Allah SWT menyerukan umat manusia untuk bersatu dan tidak berbeda-beda dalam beragama, berpadu dan tidak berselisih faham dalam menegakkan syari'ah-Nya (QS. 3:102-103). Allah SWT memperingatkan umat Islam agar tidak terjebak dalam perselisihan beragama seperti yang pernah terjadi pada umat sebelumnya. (QS. 3:105). Beberapa pesan inilah yang menjadi bukti bahwa Ummat Islam hendaknya menjadi ummat yang benar-benar bersatu dan tidak bercerai-berai.
KEMUNGKINAN PERBEDAAN
Perbedaan dalam alam semesta adalah sunnatullah yang membuat kehidupan menjadi harmonis. Perbedaan warna membuat kehidupan menjadi indah, kita tidak akan dapat mengetahui putih jika tidak pernah ada hitam, merah, hijau dan warna lainnya. Kita tidak akan dapat bekerja dengan baik jika jari-jari tangan kita ukuran dan bentuknya sama, seperti telunjuk semua misalnya, atau kita akan kesulitan mengunyah makanan jika bentuk gigi kita semuanya sama, taring semua misalnya, dst. Demikanlah harmoni kehidupan, alam semesta menjadi indah ketika ada perbedaan wujud dan fungsinya. Perbedaan pada wasa'ilulhayat (sarana hidup). Permasalahan muncul ketika perbedaan terjadi pada minhajul hayah (jalan hidup). Perbedaan itu menjadi sangat membahayakan ketika terjadi pada dzatuddin (esensi agama). Firman Allah : “ Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya” QS. 40:13, atau perbedaan yang terjadi pada ushul (dasar-dasar) yang telah ditetapkan oleh Al Qur'an, AS Sunnah, maupun Ijma'. Sebab prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Al Qur'an, As Sunnah maupun Ijma' adalah esensi dasar dari ajaran agama yang mempersatukan ajaran Muhammad SAW dengan ajaran para Nabi sebelumnya (QS. 29: 69, 5:15-16, 2:208), kemudian perbedaan tanawwu' (penganeka ragaman) dalam pelaksanaan syari'ah, antara wajib atau sunnah. Wajib ain atau kifayah, dst. Dengan demikian perbedaan itu dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok berikut ini:
1. Perbedaan pada Dzatuddin (esensi) dan Ushul (dasar-dasar) prinsipil.
Perbedaan inilah diisyaratkan Allah : "Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu". QS. 11: 118-119
Inilah perbedaan yang menghasilkan perbedaan agama seperti , Yahudi, Nasrani, Majusi, dst. Dan untuk itulah Allah utus para Nabi dan Rasul untuk menilai dan meluruskan mereka. Firman Allah :
"Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan?" QS 2:213
2. Perbedaan umat Islam pada Qaidah Kulliyah (kaidah umum). Perbedaan ini muncul setelah terjadi kesepakatan pada dasar prinsipil agama Islam. Perbedaan pada masalah inilah yang dapat kita fahami dari hadits Nabi yang memprediksikan terjadinya perpecahan hingga tujuh puluh tiga golongan. Perbedaan ini lebih terjadi pada minhaj (konsep) akibat infiltrasi ajaran Agama dengan konsep lainnya. Seperti akibat infiltrasi konsep Yahudi, faham materialis, Budhis, dsb. Rasulullah memberitahukan bahwa di antara umat ini ada yang mengikuti umat sebelumnya sejengkal demi sejengkal hingga tidak ada lagi eksistensi agama ini kecuali tinggal namanya. Perbedaan ini berada dalam rentangan dhalal (sesat) dan hidayah (benar), sunnah dan bid'ah. Seperti perbedaan Ahlussunnah dan Mu'tazilah, Qadariyah, Rafidhah, dsb.
3. Perbedaan pada Furu'iyyah (cabang). Perbedaan ini muncul pada tataran aplikatif, setelah terjadi kesepakatan pada masalah-masalah dasar prinsipil dan kaidah kulliyah. Perbedaan aplikasi ini sangat mungkin terjadi karena memang Allah telah jadikan furu' (cabang) syari'ah agama terbuka untuk dianalisa dan dikaji aplikasinya. Maka perbedaan apapun yang muncul dalam tataran aplikasi/furu'iyyah harus dikembalikan kepada kitab Allah, dan rasul-Nya semasa hidup atau kepada Sunnahnya setelah rasul wafat. Porsi perbedaan ini dilakukan oleh para Fuqaha (ahli fiqh) dalam persoalan furu'iyyah setelah terjadi kesepakatan pada masalah ushul.
Untuk menghadapi perbedaan halal-haram dalam masalah fiqh saja terdapat dua alur:
a. pendapat yang membenarkan semua pendapat mujtahid dalam masalah fiqh, atau dengan kata lain ijtihad fiqhiyyah/furu'iyyah adalah ?semua benar?
b. pandangan yang menganggap bahwa ada satu kebenaran dari perbedaan yang bermacam-macam itu, selainnya salah, tetapi berpahala juga, artinya tidak tersesat.
Berarti hendaknya perbedaan yang ada bukan menjadi alasan seseorang untuk memusuhi yang lain, karena setiap mujtahid telah memperoleh balasannya. Sabda Nabi : "Jika seorang hakim berijtihad dan ijtihadnya benar maka memperoleh dua pahala, dan jika ijtihadnya salah ia memperoleh satu pahala".
MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT
Dalam masalah perbedaan pendapat, hendaknya setiap pihak (Yang Bersengketa) bersikap terbuka dan dapat saling memahami, Selain itu harus menggunakan argumen yang logis dan dalil yang sesuai untuk memperkuat pendapat. Setelah semuanya dilalui maka harusnya perbedaan tersebut diselesaikan dengan menyerahkan diri kepada Allah apapun keputusannya, Semoga keputusan finalnya adalah keputusan yang benar dan diridlai Allah SWT.
Label: Islam, Umum 0 komentar
Tho'at Setiawan
Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Surabaya 2008-2009
Profil Singkat
- PC IMM Surabaya '08-'09
- Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Surabaya Periode 2008-2009
Posting Anda?
dan bagi yang sudah berkunjung jangan lupa isi buku tamu